Proses Perizinan lebih Kurang 15 Hari Kerja

DPMPTSP Pekanbaru Terus  Berikan Kemudahan bagi Investor 

M Jamil MAg MSi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru terus memberikan kemudahan kepada investor untuk berusaha dan menanamkan modalnya di Kota Pekanbaru.

Hal itu disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil MAg MSi saat menanggapi pertanyaan media terkait kemudahan apa saja yang diberikan dalam mendapatkan izin pendirian pergudangan.

"Intinya asal sesuai dengan peruntukan lahan yang dipersiapkan sesuai dengan tata ruang kota, kita tidak mempersulit pengurusan  Bahkan,  kita malah membuka peluang kepada investor untuk bisa membuka usahanya di Kota Pekanbaru," ungkap  Muhammad Jamil  Senin (17/6/2019).

"Intinya pendirian gudang itu sesuai dengan aturan yang ada, sesuai tata ruang yang berlaku. Apabila itu sesuai kita tidak ada masalah, kita akan berikan kemudahan bagi investor, " tambah Jamil.

Saat ditanya persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam mendirikan gudang,  lalu dijawab Jamil.

"Yang pertama kesesuaian tata ruang dulu. Tata ruang sesuai, untuk pergudangannya kita berikan. Yang kedua, tanahnya itu sudah punya sertifikat untuk dijadikan pengurusan berikutnya. 

Sedangkan,  persyaratan lainnya menyesuaikan saja, seperti PBB nya (Pajak Bumi Bangunan) apakah sudah dibayar, kemudian mereka mengajukan ke DPMPTSP sesuai gambar yang ada. Nanti akan dicek oleh tim teknis. Jika  sudah selesai  semuanya, baru kita terbitkan izinnya," papar Jamil.

Lamanya proses perizinan diuraikan Jamil, apabila semua persyaratan sudah terpenuhi, memakan waktu lebih kurang 15 hari kerja.

"Tergantung valid atau tidak dokumennya. Kalau sudah, maka 15 hari selesai. Berdasarkan data DPMPTSP, terhitung Januari hingga Juni 2019, sudah 20 izin pergudangan yang diterbitkan', " tutur Jamil.(Fr/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar